Mayoritas umat islam mengetahui hukum
seputar sperma atau kadang disebut
dengan air mani,didalam ilmu fiqih memang diharuskan seseorang yang
mengeluarkan sperma untuk mensucikan hadas besarnya dengan melakukan mandi
besar atau mandi junub,baik
keluarnya sperma tersebut disebabkan mimpi basah atau bersenggama dengan istri
atau bahkan karena onani (istimta’).
Padahal dalam ilmu fiqh juga di terangkan
bahwa sperma atau air mani dihukumi suci ( tidak najis),hal ini sangat berbeda
dengan urine atau air kencing yang najis, dari perbedaan hukum yang sangat jauh
ini (najis dan suci) maka sering timbul pertanyaan, Kenapa bisa,seseorang yang
mengeluarkan sesuatu yang suci (mani), malah di haruskan mandi, sedangkan
ketika seseorang tersebut mengeluarkan najis (kencing), malah cukup dengan
istinja (cebok) saja,dan ketika ingin menjadi suci cukup dengan berwudu saja?
Hal ini seperti dalil dari hadis yang diriwayatkan
dari Abi said yang berbunyi :
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم
( اَلْمَاءُ
مِنْ اَلْمَاءِ ) رَوَاهُ مُسْلِم وَأَصْلُهُ
فِي اَلْبُخَارِيّ
“(Wajibnya mandi dengan) air,itu karena (keluar) air (mani)”
Juga seperti hadits yang diriwayatkan Ummu SalamahRA,
جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ امْرَأَةُ أَبِى
طَلْحَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ
اللَّهِ ، إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِى مِنَ الْحَقِّ ، هَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ
مِنْ غُسْلٍ إِذَا هِىَ احْتَلَمَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم
– « نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ
»
“Ummu Sulaim (istri dari Abu Tholhah) datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. Apakah bagi wanita wajib mandi jika ia bermimpi (jimak/bersetubuh)?”?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Ya, jika dia melihat air (mani).” (HR. Bukhari no. 282 dan Muslim no. 313
Para ulama imam fiqh, semua bersepakat bahwa dua hadist diatas merupakan dasar,diwajib kanya mandi bagi seseorang yang mengeluarkan sperma.
Untuk dasar atau dalil dari kesucian mani, ini berasal dari hadits rosullulloh saw,ketika beliau ditanya masalah mani yang mengenai pakaian, lalu beliaupun menerangkan dengan jawabanya :
أنه سئل عن المني يصيب الثوب فقال: إنما
هو بمنزلة المخاط أو البزاق، وقال: إنما يكفيك أن تمسحه بخرقة أو إذخرة
Nabi pernah ditanya tenang air mani, beliau bersabda : air mani itu seperi ingus atau air ludah. Cukup bagimu untuk menghilangkannya dengan kain.” (HR. Ad-Daruqutni)
Setelah mengetahui jika dalil-dalil diatas sangat gamblang menerangkan kesucian mani dan kewajiban mandi bagi seseorang yang mengeluarkanya, akan tetapi dari dalil-dalil diatas belum bisa menggambarkan tentang adanya hubungan sebab dan akibat (Sebab mengeluarkan mani yang dihukumi suci mengakibatkan kewajiban mandi).
Memang, di antara para ulama ada yang menjelaskan ilat (alasan) diwajibkanya mandi bagi seseorang yang mengeluarkan mani,salah satunya seperti keterangan yang ada dalam Bidayatul Mujtahid yang ditulis oleh Syech Ibnu Rusyd, Beliau berpendapat diwajibkanya mandi ketika keluar mani disebabkan adanya kenikmatan dan kelezatan ketika keluarnya mani tersebut.Para Ulama yang berpendapat seperti ini mereka tidak mewajibkan mandi bagi seseorang yang mengeluarkan mani tanpa adanya rasa nikmat, seperti ketika seseorang yang tertidur sangat pulas,maka tidak diwajibkan untuk mandi.
Pendapat seperti yang telah disebutkan di atas, mungkin dapat di dijadikan alasan (ilat) mengenai alasan proses diwajibkanya mandi, akan tetapi belum bisa memberi jawaban masalah yang pertama “Mengapa ketika seseorang yang mengeluarkan barang yang suci diwajibkan mandi,sedangkan ketika mengeluarkan air kencing yang jelas-jelas najis,tidak diwajibkan mandi?”.
Seperti yang telah di terangkan dalam ilmu thib (Kedokteran) bahwa ketika seseorang mengeluarkan air mani,dalam sekali tumpahan mengandung 2000 000 000 (Dua milyar) benih kehidupan Spermatozoid. Sebab itu seseorang yang mengeluarkan ari mani sejatinya telah mengeluarkan energy sebanyak itu. Dan dampaknya, seseorang yang mengeluarkan air mani akan segera merasakan lemas serta berkurangnya tenaga,atas alasan tersebut seseorang yang mengeluarkan air mani tidak bisa dipulihkan energinya hanya dengan membasuh dzakar atau alat kelamin saja,Akan tetapi harus menggunakan cara membasahi tubuhnya secara merata terutama menggunakan aor hangat.
Oleh karena itu sebaiknya setelah mengeluarkan sperma segeralah mandi, Supaya tenaga dan tubuh kembali kuat. Ini sangat bertolak belakang dengan seseorang yang mengeluarkan air kencing,air kencing hanya mengandung kotoran dan najis yang di keluarkan dari dalam tubuh manusia,maka di berlakukan dengan hukum najis yaitu cukup membasuh alat keluarnya. Walaupun keduanya (Air mani dan air kencing) keluar dari alat dan lobang yang sama tetapi adalah matere yang sangat berbeda. Wallohu A’lam.